Ini Syarat dan Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Bekasi

 Di masa Pandemi ini tentu saja dalam syarat dan cara penyembelihan hewan qurban di Bekasi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun.

Pertama, saat penyembelihan harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing. Misalnya, memotong hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggara atau panitia pemotongan kurban mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Sehingga hanya panitia dan pihak yang berkurban yang boleh berada di lokasi.

Kemudian, mengatur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Kemudian, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. Lalu, penyelenggara harus selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, telinga, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Ketiga, menerapkan kebersihan alat penyembelihan. Misalnya, membersihkan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Lalu, membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Terakhir, menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

 

Comments

Popular posts from this blog

Zakat Fitrah 2021: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Pembayaran

Bolehkah Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Ini Proses Penyembelihan atau Potong Sapi Qurban