Meluruskan Salah Kaprah Masalah Qurban
Syekh Ali Jaber dalam suatu ceramah yang diunduh dalam channel YOUTUBE, Mitra Tani Farm, menyampaikan selama dirinya di Indonesia banyak salah kaprah (salah pemahaman) malasah qurban. Masyarakat kita menurutnya belum memilik dasar hukum yang baik dalam memahami persoalan Kurban. ” saya sering mendengar soal kurban dihitungkan perorang, keluarga, suami – istri, sama lima anak berarti jumlah 7, maka wajib kurban sapi…ada juga suami – istri yang tidak mampu, tahun ini berkurban atas nama suami, dan tahun depan nama istrinya.” pungkasnya mejelaskan seringnya informasi yang didapat. Menurutnya pemahaman seperti ini keliru. Qurban Iedul Adha berbeda dengan Akikah dan zakat fitrah yang dapat terhitung perorang. ” Jadi kurban hitungannya berkeluarga, bukan perorang.” ujar beliau meluruskan. Menurut Syekh Jaber, buktinya ada pada kisah Nabi Ibrahim, ketika pelaksaan penyembelihah ALLAH ganti dengan satu ekor kambing, padahal pada saat itu Nabi Ibrahim memiliki dua orang istri dan dua oran...