Hukum dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah perlu dipahami setiap umat Islam. Amalan satu ini merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah tidak bisa sembarangan.

Ada berbagai ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kamu pahami. Hal ini tentunya tidaklah rumit. Besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkannya dan menerimanya, serta niat membayarnya perlu kamu ketahui.

Sebagai salah satu rukun islam, zakat menjadi kewajiban bagi semua umat muslim. Apalagi menunaikan zakat fitrah yang merupakan amalan wajib setelah berpuasa dan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berikut hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah:

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:

“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)

Selain itu, perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Jadi, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. 

Sedangkan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Karena di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.

Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah


1. Beragama Islam


2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya


3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:


1. Orang fakir


2. Orang miskin


3. Pengurus zakat atau amil


4. Mualaf


5. Budak


6. Orang yang tengah terlilit hutang


7. Orang yang berjuang di jalan Allah


8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat


Cara membayar zakat fitrah cukup langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.


Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

Zakat Fitrah 2021: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Pembayaran

Bolehkah Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Ini Proses Penyembelihan atau Potong Sapi Qurban