Bolehkah Memberikan Daging Qurban untuk Upah Tukang Jagal?

Apakah Islam membolehkan daging hasil sembelihan pada Idul Adha dijadikan upah untuk tukang jagal? Pertanyaan tersebut mungkin kerap menghinggapi sebagai masyarakat Muslim, terutama panitia penyembelihan hewan qurban. Lantas bagaimana seharusnya?

Sebetulnya tidak diperkenankan menjual apapun dari bagian tubuh hewan qurban yang telah disembelih. Termasuk juga dilarang menjadikannya sebagai upah untuk tukang jagal.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat dari Ali Bin Abi Thalib, bahwa "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi qurban-qurbannya, membagi-bagikan daging, kulit, dan bulunya kepada orang orang miskin. Dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari hewan qurban kepada jagalnya."

Imam Nawawi pun menyampaikan, di dalam nash-nash Syafii dan pengikutnya pun telah disepakati, bahwa tidak diperbolehkan memperjualbelikan apapun dari hewan qurban baik berupa hadyu ataupun udhiyah, sembelihan karena nazar, maupun sembelihan yang sifatnya sunnah.

Hadyu adalah hewan qurban yang wajib disembelih  seseorang yang menunaikan haji tamattu dan qiron. Sedangkan udhiyah adalah hewan qurban yang disembelih pada Idul Adha dan Hari Tasyriq.

Imam Nawawi, juga menyampaikan bahwa bagian-bagian tubuh hewan qurban seperti daging, lemah, kulit, tanduk, bulu dan bagian lainnya, itu tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi tukang jagal.

Imam Ibnu Quddamah Al Maqdisi juga berpendapat sama, yaitu boleh memanfaatkan kulit hewan qurban yang telah disembelih tetapi tidak diperbolehkan memperjualbelikannya, termasuk bagian tubuh manapun dari hewan qurban yang disembelih.

Mengapa tidak boleh diperjualbelikan? Mengutip kitab Minhatul 'Allam dan Al Majmu Syarah Al Muhadzzab,  hewan qurban itu hakikatnya telah dipersembahkan untuk Allah SWT oleh orang yang berqurban, sehingga tidak boleh menariknya kembali.

Meski begitu, bagian tubuh hewan qurban yang telah disembelih itu boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai bentuk hadiah atau sedekah. Karena dia (tukang jagal) memang berhak mendapatkannya sebagaimana pula orang lain yang berhak menerimanya. Namun jika tukang jagal itu diberikan upah terlebih dulu, lalu diberikan lagi bagian tubuh hewan qurban karena kefakirannya, sebagaimana dia berikan kepada orang fakir lainnya, itu jauh lebih baik.

Comments

Popular posts from this blog

Zakat Fitrah 2021: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Pembayaran

Bolehkah Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Ini Proses Penyembelihan atau Potong Sapi Qurban